Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIK

Cabup Independen Agam Harus Punya 32.980 Dukungan

268
×

Cabup Independen Agam Harus Punya 32.980 Dukungan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi infopublik.id
Example 468x60

AGAM, potretkita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Syarat dukungan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Agam Nomor 462 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam pada Pilkada 2024 harus mengantongi setidaknya 32.980 dukungan, untuk bisa maju melalui jalur perseorangan.

Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di 9 dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam.

Ketua KPU Agam Herman Susilo, dalam keterangannya sebagaimana dirilis infopublik.id, Selasa (2e/4/2024), menjelaskan, penghitungan syarat minimal dukungan dan persebarannya didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

READ  Mari Jalani Tahapan Pilkada dengan Ceria

“Ini digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih, bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” katanya.

Dengan syarat dukungan yang cukup signifikan ini, KPU Agam ingin memastikan bahwa calon yang maju melalui jalur independen memiliki dukungan yang nyata dan representatif dari masyarakat.

Syarat ini juga menggarisbawahi pentingnya representasi geografis, yang menunjukkan bahwa bakal pasangan calon memiliki dukungan yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Agam.

Dengan keputusan ini, diharapkan proses Pilkada 2024 di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, dengan partisipasi yang luas dari berbagai elemen masyarakat.(infopublik.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *