Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM DAN KEMANANSumbar

Ratusan Sepeda Motor Kena Tilang Saat Razia Malam

193
×

Ratusan Sepeda Motor Kena Tilang Saat Razia Malam

Sebarkan artikel ini
Jajaran Satlantas Polres Pasbar saat menggelar razia malam.(humas polri)
Example 468x60

PASBAR, potretkita.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar razia malam,do sepanjang Jalur Protokol 32 Pasaman Baru, Sabtu malam.

Razia ini dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman, dengan melibatkan puluhan personel Satlantas dan Seksi Propam Polres Pasaman Barat.

Kasat menjelaskan, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang kembali ke kampung halaman, dan untuk merespon peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di Pasaman Barat pasca arus mudik Lebaran.

Razia berlangsung dari 17 hingga 23 April 2024, berdasarkan perintah Kapolri. Sasaran penindakan pada razia ini adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau tidak memenuhi spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

READ  UM Sumbar Luncurkan Beasiswa untuk Anak Terdampak Bencana

Polisi juga menindak tegas terhadap aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di sepanjang Jalur Protokol 32 Pasaman Baru hingga Komplek Pertanian Padang Tujuh.

Irsyad menegaskan, knalpot racing yang disita akan dicopot dan dipajang di monumen knalpot racing di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat.

Dalam razia ini, Satlantas mengeluarkan 113 blangko tilang, dengan rincian 101 unit kendaraan bermotor roda dua, dua unit kendaraan roda empat, empat SIM C, dan enam STNK.

Dari 101 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan, sekitar 23 di antaranya menggunakan knalpot racing atau brong.(humas polri)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *