PADANG, potretkita.id – Beberapa waktu lalu, beredar informasi Partai Golkar akan mencalonkan Prof. Ganefri menjadi Sumbar 1 alias gubernur.
Kemarin, Selasa (17/4), saat Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar halal bilhalal, muncul pula sinyal, rektor itu mendapat dukungan atau akan dicalonkan oleh Partai NasDem.
Salah satu pertanda, disebut-sebut adalah dengan kehadiran Ketua Partai NasDem Sumbar Fadly Amran. Kendati sesungguhnya kehadiran pimpinan partai pada kegiatan serupa itu adalah lumrah.
Sebuah media online lokal menyebut, Fadly tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa dilakukan. Sebab, ujarnya, NasDem adalah partai yang sangat terbuka dan tanpa mahar.
“NasDem, partai tanpa mahar sehingga tentu kita mencari kader-kader terbaik di Sumbar untuk mewakili kita,” ujar Fadly yang pernah memimpin Kota Padang Panjang itu.
Menurutnya, sosok Ganefri tentu menjadi salah satu kriteria dalam pencarian calon-calon pemimpin ini. Kita lihat perjalanan ini, ujarnya, dan akan melihat kesiapan dari calon-calon tersebut.
Sebelumnya, kiprahkita.com (jaringan kerja potretkita.id) memberitakan, Partai Golkar mengincar Ganefri, untuk dijagokan sebagai calon gubernur (cagub) Sumbar, pada pemilihan kepala daerah serentak, November 2024 ini.
“Memang ada permintaan kepada saya untuk maju jadi cagub Sumbar. Itu datangnya dari Partai Golkar. Saya diundang Dewan Pimpinan Pusat Golkar,” ujarnya, Jumat (6/4), saat berbuka bersama awak media di Padang.
Ganefri mengungkapkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumbar Khairunnas sudah menghubunginya. Awalnya dia mengaku ragu, namun kemudian menyatakan siap.
“Jika bukan head to head, maka akan sulit untuk meraih posisi BA 1 tersebut. Makanya, saya bilang, partai politik harus lobi-lobi, sehingga hanya ada calon satu dan dua,” ujarnya.
Ganefri mengakui, dia memutuskan untuk maju dalam Pilgub Sumbar, maka sebagai seorang PNS dia harus berhenti dari jabatannya sebagai rektor UNP yang periodenya akan berakhir pada 5 Juni 2024 nanti.
Namun, dia menegaskan, UNP sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) masih dapat menerima kembali dirinya setelah berhenti.(yni)