Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM DAN KEMANANSumbar

Bisnis dan HAM Punya Keterkaitan Erat

234
×

Bisnis dan HAM Punya Keterkaitan Erat

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.(ist)
Example 468x60

PADANG, potretkita.id – Gubernur Buya H. Mahyeldi Ansharullah, secara resmi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah dan Bisnis Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat (GTD-BHAM Sumbar) periode 2023-2025.

Pengukuhan dilakukan dalam acara yang diselenggarakan di Auditorium Istana Gubernur; Padang, Kamis (15/2), dan dirilis @Humas.Sumbar yang diakses pada Jumat (16/2).

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dalam pengembangan sektor bisnis di Sumbar.

“Penerapan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan bermasyarakat harus terus ditingkatkan. Kita harus menjamin terpenuhinya hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, bisnis dan HAM memiliki keterkaitan yang erat, di mana pelaksanaan pemenuhan HAM di dunia bisnis, menjadi bagian penting dari tuntutan dunia internasional.

READ  Gubernur Hadiri Wisuda Tahfidz Ponpes Ar-Risalah

Dalam konteks ini, imbuhnya, GTD-BHAM Sumbar dibentuk sebagai pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Tugas utama gugus tugas ini adalah merencanakan, mengoordinasikan, menyelaraskan, serta memantau pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Sumbar di sektor bisnis,” jelas Gubernur Mahyeldi.

Gubernur juga menyoroti peran penting sektor bisnis dalam perekonomian nasional serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Namun, dia juga mengingatkan, sektor bisnis juga menjadi penyumbang tingginya angka pelanggaran HAM, dan meminta seluruh pelaku usaha di Sumbar, untuk menaati pemenuhan HAM di tempat kerja masing-masing.

Diharapkan dengan terbentuknya GTD-BHAM Sumbar, pemenuhan HAM di sektor bisnis dapat ditingkatkan, sehingga memberikan kontribusi positif, bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumbar secara keseluruhan. (adpsb; ed. mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *