Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITASumatera

Bupati Aceh Barat Terbitkan SK Penanganan Pengungsi Rohingya

204
×

Bupati Aceh Barat Terbitkan SK Penanganan Pengungsi Rohingya

Sebarkan artikel ini
Pengungsi Rohingya (infopublik.id)
Example 468x60

ACEH BARAT, potretkita.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengambil langkah konkret dalam menangani kedatangan pengungsi dari luar negeri, khususnya pengungsi Rohingya.

Pada Kamis (18/4/2024), Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat Abdurrani, mengumumkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat Nomor 137 Tahun 2024 tentang Perbuatan atas Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Penertiban surat keputusan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadapi situasi kedatangan pengungsi dari luar negeri,” ungkapnya, sebagaimana diberitakan infopublik.id, diakses Jumat (19/4).

Abdurrani menjelaskan, penerbitan SK tersebut didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/Kota.

READ  Keluhan Soal Pupuk Diterima DPRD Toba dari Petani

Satuan Tugas penanganan pengungsi, sesuai dengan ketentuan dalam SK Bupati Aceh Barat, akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan akan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Aceh Barat.

Lebih lanjut, Abdurrani menyatakan bahwa penerbitan SK tersebut berlaku sejak 27 Maret 2024, dan akan berakhir setelah seluruh pengungsi yang saat ini ditampung, di kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, tidak lagi berada di daerah tersebut.

Dalam hal keuangan, Abdurrani menegaskan bahwa penerbitan SK tersebut tidak akan memberatkan keuangan daerah. “Penerbitan surat keputusan ini semata-mata sebagai bentuk kemanusiaan tanpa menambah beban keuangan daerah,” tegasnya.

Langkah pemerintah Kabupaten Aceh Barat ini mendapat apresiasi sebagai bukti komitmen dalam menangani masalah kemanusiaan, dengan memperhatikan aspek hukum, kelembagaan, dan keuangan daerah.

READ  Pemkab Toba Lakukan Validasi untuk Satu Data Indonesia

Semoga langkah ini dapat memberikan solusi yang bermanfaat bagi pengungsi dan masyarakat setempat.(infopublik.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *