Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITASumbar

Fungsi Tahura Bung Hatta akan Dimaksimalkan

175
×

Fungsi Tahura Bung Hatta akan Dimaksimalkan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar membincangkan optimalisasi Tahura Bung Hatta, dengan pejabat di Kementerian LHK.(Humas Sumbar)
Example 468x60

PADANG, potretkita.id – Fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta harus dimaksimalkan. Untuk itu, dibutuhkan langkah konkret. Fungsinya sebagai hutan lindung tetap dijaga.

Demikian dikatakan Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah, saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK RI Satyawan Pudyatmoko.

Optimalisasi fungsi hutan lindung itu, menurutnya, diperlukan untuk memaksimalkan potensi pariwisata, infrastruktur, dan perekonomian di kawasan tersebut.

“Kita telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait optimalisasi hutan lindung di Sumbar, termasuk Tahura Bung Hatta,” ujarnya.

Menurut gubernur, Tahura Bung Hatta sangat berpotensi untuk dikembangkan kawasan tersebut. Hanya saja, dengan status saat ini sebagai Hutan Lindung, pengembangan kawasan tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, Tahura Bung Hatta harus benar-benar berstatus Taman Hutan Raya.

READ  Gempa Sipora Terasa Hingga ke Padang

“Namanya saja yang Tahura, tapi status sebenarnya bukan Tahura, melainkan masih Hutan Lindung. Kalau sudah jadi Tahura, itu sudah ada donatur yang bersedia untuk membangun masjid di sana. Nanti kita bisa kembangkan fasilitas publik lainnya di sana, termasuk mendorong realisasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik yang juga melewati Tahura Bung Hatta,” ucap gubernur, sebagaimana dirilis @Humas.Sumbar, dikutip pada Kamis (18/1).

Pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta saat ini, imbuhnya, tidak cukup terkendali. Terlihat dari berdirinya beberapa warung, rumah, hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut.
Dirjen Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, Tahura Bung Hatta saat ini berstatus sebagai Hutan Lindung, sejak ditetapkan pada tahun 1986 seluas 240 hektare (ha) melalui Keputusan Presiden. Namun saat itu untuk penamaan objek kawasan, memang sengaja digunakan nama Tahura.

READ  Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Permakanan dan Bibit Ikan

“Untuk Tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten/kota, tapi kalau Tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten/kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi,” ucapnya.(adpsb; ed. mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *