PADANG PANJANG, potretkita.id – Desainer Muda Komunitas Seni Kuflet Soeryadarma Isman, tampil jadi narasumber pada diskusi rutin, Sabtu (30/12), di Sekretariat Kuflet Padang Panjang.
Soeryadarma membahas secara mendalam terkait dengan corporate identitu, yaitu upaya perusahaan dalam membangun citra atau identitas diri.
“Identitas perusahaan, umumnya digambarkan dengan menggunakan elemen visual dan non-visual seperti logo, warna, tipografi, nilai-nilai, dan budaya perusahaan. Identitas tersebut dikenalkan ke masyarakat luas melalui desain produk, periklanan yang berhubungan dengan masyarakat,” ujarnya.
Pada diskusi yang yang dimoderatori Dahlia Braga Yova itu, Soerya menegaskan, agar tidak salah orang dalam menggunakan logo yang salah harus dicantumkan incorrect use, dalam buku Graphic Standard Manual. Menurutnya, buku ini harus mencakupi seluruh desain yang berkaitan dengan identitas perusahaan.
Salah seorang peserta diskusi; Helni Yuliana, mempertanyakan hak cipta dengan font dan penggunaan warna. “Bagaimana jika ada penggunaan font atau warna yang mirip dengan brand lain, apakah hal tersebut dapat di tuntut ke hukum,” tanyanya.
Soerya menjelaskan, setiap logo dan penulisan desain harus didaftarkan kepada Kementrian Hukum dan HAM, agar setiap pengguna brand lain tidak melakukan plagiasi atau kemiripan. Jika ini dilakukan, jelasnya, tentu dapat dituntut secara hukum.
Sementara untuk warna, jelasnya, sesuai keinginan dan kebutuhan clien, tetapi sebagai desainer tetap harus memberikan edukasi tentang makna warna. Agar dapat diterima kedua pihak,” papar mahasiswa DKV ISI Padangpanjang itu (hasanah)