PADANG, potretkita.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat Ahmad Zakri membantah, ada oknum ASN bolos 8 bulan tapi tetap gajian.
Zaki menegaskan, informasi tetap gajiannya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah delapan bulan tidak masuk kerja, adalah informasi tersebut tidak benar dan tak berdasar.
Menurutnya, pembayaran gaji oknum ASN yang dimaksud telah dihentikan sejak 1 Januari 2024 lalu.
“Informasi itu keliru dan tidak berdasar, sebab sejak Januari lalu gaji yang bersangkutan telah dihentikan,” ungkapnya, sebagaimana dirilis Humas Pemprov Sumbar.
Ia mengungkapkan kekecewaannya, karena informasi keliru ini sebelumnya sempat beredar di media sosial dan menjadi sorotan para netizen.
Zakri menekankan, Pemprov Sumbar tidak alergi terhadap kritik, namun masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyampaikan kritik.
“Kita tidak anti kritik dan malah sangat terbuka untuk berdiskusi dengan siapa pun. Jika ada yang dinilai keliru, harusnya itu bisa disampaikan secara bijak,” tegas Ahmad Zakri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, oknum ASN yang dimaksud sebelumnya telah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah melalui pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, pihak BKD Sumbar meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan tidak mudah percaya dengan isu-isu yang tidak berdasar.
Ahmad Zakri berharap kejadian ini tidak terulang dan masyarakat bisa berkontribusi dalam menjaga kebenaran informasi di ruang publik.