Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM DAN KEMANANNasional

Perkara Upah Minimum Dosen PTS Bergulir di MK

269
×

Perkara Upah Minimum Dosen PTS Bergulir di MK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung kantor MK.(mkri)
Example 468x60

JAKARTA, potretkita.id – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/3), menggelar sidang lanjutan untuk menguji secara materiil, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2023 ini, menyoroti kewajiban badan penyelenggara memberikan gaji pokok serta tunjangan. kepada dosen dan tenaga kependidikan, terkhusus untuk dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Humas MK dalam keterangan tertulis menjelaskan, Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Muhammad Asrun, sebagai ahli dari pemohon menyampaikan pandangannya.

Asrun menekankan pentingnya penetapan gaji dosen di PTS di atas Upah Minimum Regional (UMR), mengingat syarat minimal menjadi dosen yang mencakup pendidikan S2 dan S3 yang biayanya tidak murah.

READ  Warga Mengaku Mendengar Dentuman dari Gunung Marapi

“Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) perlu mensejahterakan dosen di PTS dengan solusi alternatif, seperti bantuan dana sertifikasi dosen atau dana penelitian,” ujarnya.

Menurut Asrun, pemisahan alokasi anggaran antara dosen di PTS dan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), menyebabkan kesenjangan dalam pemberian insentif.

Dia meminta, sebagaimana diberitakan lama infopublik.id, agar pemerintah tetap memberikan insentif kepada dosen PTS, meskipun tidak melalui alokasi anggaran APBN seperti dosen di PTN.

Asrun juga menyoroti kompleksitas laporan pertanggungjawaban dana penelitian, yang membuat kendala tersendiri bagi dosen.

Dia menegaskan perlunya penyederhanaan laporan, dan pemberian insentif lain kepada dosen yang menerima dana penelitian.

Pemohon dalam perkara ini, Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pembebanan kewajiban pemberian gaji pokok dosen PTS, hanya kepada badan penyelenggara akan mengakibatkan kesenjangan bagi dosen PTS dibandingkan dengan dosen PTN.

READ  Kementerian Pindah ke IKN Mulai Juli 2024

Mereka meminta agar pemberian gaji pokok serta tunjangan dosen PTS dibebankan pada APBN atau APBD.(infopublik.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *