Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM DAN KEMANANNasional

Pertambangan Ilegal Hambat Pengentasan Kemiskinan

221
×

Pertambangan Ilegal Hambat Pengentasan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
foto dok infopublik.id
Example 468x60

BALI, potretkita.id – Kepala Pusat Pengujian Mineral dan Batubara (tekMIRA) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yose Rizal mengumumkan, negara-negara ASEAN sepakat untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal.

Keputusan ini diambil. karena praktik tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di negara-negara berkembang.

Kesepakatan ini disampaikan Yose pada penutupan ASEAN-IGF Workshop on Formalization of Artisanal and Small-Scale Mining (ASM) di Bali, Senin (29/4/2024).

Workshop tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara pertemuan the 11th ASOMM Joint Working Group Meeting and Its Associated Meetings yang diselenggarakan dari 29 April hingga 3 Mei 2024.

Menurut Yose, Artisanal and Small-Scale Mining (ASM) atau Pertambangan Rakyat dan Pertambangan Kecil telah diidentifikasi, sebagai hambatan utama untuk menjadi pendorong pembangunan ekonomi dan sosial, serta pengentasan kemiskinan.

READ  Gunung Marapi Tetap Level III

“Setiap negara ASEAN sudah memiliki regulasi dan kebijakan terkait ASM. Namun, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi, seperti kemiskinan, pengaruh politik dalam proses formalisasi, masalah pekerja anak, dan kurangnya pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Yose, seperti yang diberitakan infopublik.id, Rabu (1/5/2024).

Yose menegaskan, untuk berhasil mengatasi pertambangan ilegal dan memformalkan ASM, diperlukan kerangka hukum yang kondusif, serta dukungan dan insentif bagi para penambang untuk beralih ke sektor formal.

Selain itu, ujarnya, langkah-langkah strategis lainnya yang perlu diambil adalah memasukkan penambang rakyat dan penambang skala kecil, ke dalam perekonomian formal untuk meningkatkan kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan dari sektor tersebut.

“Kebijakan formalisasi adalah alat yang berharga untuk meningkatkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan ASM,” tegasnya.

READ  Begini Kata Warga Soal Gempa Magnitudo 4,4 Dekat Batusangkar

Menurutnya, penciptaan lingkungan yang mendukung adalah prasyarat untuk formalisasi yang dapat mengembangkan potensinya, dan mengubah ASM menjadi kontributor positif bagi pembangunan berkelanjutan.(infopublik.id; ed. mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *