Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM DAN KEMANANSumatera

Polda Jambi Sita Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar

230
×

Polda Jambi Sita Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba senilai miliaran rupiah di Polda Jambi.(tribratanews)
Example 468x60

JAMBI, potretkita.id – Polda Jambi, melalui Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus besar. dengan menyita 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan mengungkapkan, 1,2 kilogram narkotika jenis sabu tersebut, disita dari tiga orang tersangka.

Selain sabu, pihak kepolisian juga berhasil menyita 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine. Proses pengungkapan kasus ini, dimulai dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Februari 2024.

Seluruh barang bukti sabu dan tablet methamphetamine, disita dari tiga tersangka berinisial RS, HR, dan DM.

Menurut Andi, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka keseluruhan jiwa yang terselamatkan. dari pengungkapan ini mencapai 6.726 jiwa.

READ  Kapolres Ingatkan Anggotanya Jangan Lakukan Pelanggaran

Begitu juga dengan tablet methamphetamine, yang setiap satu tabletnya dapat digunakan oleh satu orang, maka total jiwa yang terselamatkan adalah 520 jiwa.

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa,” ujarnya, dikutip dari pemberitaan pada laman tribratanews.polri.go.id, diakses Rabu (14/02/24).

Dalam perhitungan ekonomis, satu gram sabu memiliki nilai sebesar Rp1,3 juta. Oleh karena itu, nilai total barang bukti sabu secara ekonomis mencapai Rp1,61 miliar.

Sedangkan untuk tablet methamphetamine, setiap satu tablet memiliki nilai sekitar Rp250 ribu, sehingga total nilai barang bukti secara ekonomi adalah Rp130 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan/atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan hukuman seumur hidup.(*/mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *