Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIK

Batal di Halaman Istano Pagaruyuang, Kegiatan Desak Anies Pindah

280
×

Batal di Halaman Istano Pagaruyuang, Kegiatan Desak Anies Pindah

Sebarkan artikel ini
Surat Pemkab Tanah Datar yang beredar di masyarakat, penyebab kegiatan Desak Anies harus pindah tempat.(ist)
Example 468x60

TANAH DATAR, potretkita.id – Kegiatan Desak Anies, sebagai bagian dari agenda kunjungan Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan, yang sedianya akan dihelat di Istano Basa Pagaruyuang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, batal dilaksanakan.

Informasi yang diperoleh dari akun tim kampanye dan pendukung Anies, kegiatan Desak Anies itu dipindah ke seputaran Lapangan Cindue Mato Batu Batusangkar, dan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni Rabu, 3 Januari 2023 mulai pukul 09.30 WIB.

Terkait gagalnya rencana kegiatan di Komplek Istano Basa Pagaruyuang, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyebut tidak pernah melarang pelaksanaan kegiaran Desak Anis di situ.

Kendati demikian, surat yang diterbitkan Dinas Parpora Kabupaten Tanah Datar Nomor 000.1.4/02/Parpora-TD/2024 tanggal 2 Januari 2024, yang disebut-sebut menjadi pangkal masalah harus dipindahnya kegiaan Desak Anis, sempat beredar luas dari satu akun ke akun lainnya di jaringan media sosial.

READ  Proses Pencalonan Anggota DPRD tanpa Kendala dan Sengketa

Eka melalui keterangan persnya menyebut, pihaknya tidak pernah melarang pelaksanaan kampanye Desak Anies di Istano Basa Pagaruyuang. “Saya sebagai bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan,” ujarnya.

Menurut bupati, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2023 pasal 72A ayat 5, kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

Istano Basa Pagaruyung, ujarnya, adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Dengan demikian, sebutnya, pihaknya menyambut baik rencana kampanye Anies di Tanah Datar, namun tetap harus mengikuti Peraturan KPU tersebut.

READ  Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Bupati Eka meminta kepada semua tim kampanye dari partai dan capres mana pun, agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.(kiprahkita.com)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *