Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM DAN KEMANAN

Empat Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

673
×

Empat Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.(infopublik)
Example 468x60

MEDAN, potretkita.id – Kasus dugaan korupsi di Medan terus bergulir. Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi. Perkaranya ada dalam proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, dugaan korupsi itu mencapai Rp1,3 triliun. Para terduga, jelasnya, diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek, menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil.

“Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari infopublik.id, diakses pada Kamis (11/1) pagi.

Tak hanya itu, menurutnya, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak, untuk menguntungkan pribadi, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara.

READ  KPK Dorong Penanaman Nilai-nilai Antikorupsi dalam PPDB

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, keempat saksi yang diperiksa itu adalah SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2015- 2017, dan HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016- 2020.

AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016, dan DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub 2016.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.(infopublik.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *