Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITANasional

Laporkan, Bila Bos Anda tak Bayarkan THR

375
×

Laporkan, Bila Bos Anda tak Bayarkan THR

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.(infopubik)
Example 468x60

JAKARTA, potretkita.id – Pemerintah sudah menerbitkan aturan, pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Nah, bila tidak dibayarkan sesuai jumlah nominal dan rentan waktu yang diatur, maka jangan ragu-ragu. Laporkan, bila bos Anda tak bayarkan THR. Pelaporan dilakukan secara online.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh sudah seharusnya terbayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Pembayaran THR bagi pekerja, ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan, dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Hanif.

Menguti pemberitaan infopublik.id, diakses pada Jumat (29/3) pagi, menteri menjelaskan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

READ  Pemkab Toba Serahkan Dana Hibah untuk Lembaga Agama

Peraturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Hanif menjelaskan, tata cara pembayaran THR telah diatur dengan jelas. Meskipun seorang pekerja baru bekerja satu bulan, perusahaan tetap wajib membayarkan THR.

Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional. Hal ini dihitung dengan membagi jumlah masa kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan dengan satu bulan upah.

Hanif menambahkan, nilai THR wajib dibayarkan dalam mata uang rupiah. Namun, dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, memiliki hak untuk menerima THR yang besarnya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

READ  Bupati Sijunjung Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Penjelasan Hanif juga mencakup aspek perlindungan terhadap pekerja yang baru bekerja sebentar sebelum Hari Raya.

Menurutnya, pekerja yang direkrut menjelang hari raya menandakan, pekerja tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai kontribusi mereka, dengan memberikan THR secara proposional.

Hanif juga menekankan, jika nilai THR yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), lebih besar daripada ketentuan yang diatur secara nasional, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja, harus mengacu pada PP atau PKB tersebut.

“Prinsipnya, setiap pekerja pada saat memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR,” tandas Hanif.(infopublik.id; ed. mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *