Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITASumbar

Masyarakat Tinggam Berkomitmen Memelihara Hutan

191
×

Masyarakat Tinggam Berkomitmen Memelihara Hutan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasbar menyerahkan SK terkait pengelolaan hutan adat di Sinuruik,(adpsb)
Example 468x60

PASBAR, potretkita.id – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, memberikan apresiasi kepada Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Pasaman Barat, atas komitmen mereka dalam menjaga kelestarian hutan.

Usaha masyarakat ini telah mendorong pengajuan pengakuan dan penetapan hutan adat kepada negara. Gubernur menyampaikan apresiasi ini, saat membuka acara syukuran pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, yang digelar di masjid Baiturrahman Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Pasaman Barat pada Selasa (30/4/2024).

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan untuk keberlangsungan hidup flora dan fauna.

“Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah penting demi menjamin keberlangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata gubernur, kita patut mengapresiasi masyarakat Nagari Sinuruik yang telah melakukan langkah besar untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.

READ  Sebanyak 290 Orang Pemancing Jajal Danau Toba

Dalam kesempatan ini, Gubernur juga mengumumkan, upaya masyarakat Nagari Sinuruik telah membuahkan hasil dengan lahirnya Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024, yang mengakui Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam dan menjadi salah satu prasyarat untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.

SK tersebut menetapkan luas kawasan perhutanan sosial sebesar 348 hektare, yang dikelola oleh masyarakat adat.

“Berdasarkan SK tersebut, status kawasan ini kini menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang menjamin hak kelola masyarakat,” tambahnya.

Gubernur Mahyeldi juga menyampaikan, selanjutnya akan segera dilakukan pengurusan SK Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Status perhutanan sosial ini, sebutnya, akan memberikan akses bagi masyarakat untuk mengelola dan membudidayakan hutan dan lahan dengan potensi yang beragam, seperti durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya.

READ  SMAN 3 Gunung Talang Segera Berdiri

“Bersama dengan pengakuan ini, harapannya kawasan hutan kita dapat lebih terjaga, dan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya,” ucap Gubernur.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan, SK tersebut merupakan hasil dari upaya yang gigih dari para ninik mamak dan masyarakat setempat, untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.

“Ninik mamak sudah sejak lama berusaha untuk mendapatkan pengakuan ini. Alhamdulillah, hari ini apa yang mereka harapkan untuk cucu kemenakan dapat terwujud. Kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengajukan pengusulan tersebut kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.(adpsb; ed. mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *