Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITASumatera

Pemkab Simalungun Asuransikan 48 Ribu Buruh

180
×

Pemkab Simalungun Asuransikan 48 Ribu Buruh

Sebarkan artikel ini
Wabup Zonny Waldi memotong tumpeng pada Hari Buruh 2024 di Kabupaten Simalungun.(kominfo)
Example 468x60

SIMALUNGUN, potretkita.id – Sejak 2021 hingga 2023, Pemkab Simalungun telah mengasuransikan lebih dari 48 ribu buruh dan pekerja. Tahun ini akan menambah 10 ribu orang lagi.

Demikian dikatakan Wakil Bupati H. Zonny Waldi, pada Perayaan Hari Buruh Internasional Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Simalungun yang diselenggarakan oleh Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Kabupaten Simalungun.

Kegiatan yang juga dihdiri Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala itu berlangsung di lapangan Bolakaki Dobana Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (1/5/2024).

Wabup Zonny, mewakili Pemerintah Kabupaten dan Forkopimda, mengucapkan selamat merayakan Hari Buruh Internasional kepada seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Simalungun.

READ  Simalungun Gelar Musrenbang 2025-2045

“Semoga buruh tetap produktif dan tentunya kita semua sejahtera, sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo setempat.

Ia juga menegaskan, Pemkab Simalungun akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh tadi,” tambah Wakil Bupati.

Selain itu, Wakil Bupati meminta instansi terkait agar memfasilitasi forum ini di masa mendatang. Beliau juga menyebutkan bahwa sejak 2021, Pemkab Simalungun sangat memperhatikan kebutuhan buruh dan pekerja.

“Dari 2021 hingga 2023, kami telah mengasuransikan lebih dari 48 ribu buruh dan pekerja, dengan nilai Rp 42,8 juta untuk klaim kematian,” kata Wakil Bupati.

READ  Wabup Lantik Pangulu Antar Waktu

Pada 2024, Pemkab Simalungun berencana menambah lagi 10.000 orang untuk diasuransikan. Wakil Bupati juga menyatakan bahwa Kabupaten Simalungun telah menerima apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan dengan meraih Juara 2 se-Indonesia dan Juara 1 se-Sumut.

Menurutnya, Pemkab Simalungun telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMKM) sebesar Rp 2,900,000,- untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Ia juga mendorong serikat pekerja untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan serta kompetensinya.(kominfo sml)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *