Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITASumatera

Pemkab Simalungun Peringati Hari Otonomi Daerah

176
×

Pemkab Simalungun Peringati Hari Otonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Sebagian jajaran Pemkab Simalungun saat mengikuti upacara peringaan HUT Otda ke-28.(kominfo sml)
Example 468x60

SIMALUNGUN, potretkita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan upacara untuk memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-28 di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (25/4/2024).

Upacara ini mengangkat tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”, dengan pembina upacara adalah Sekda Esron Sinaga mewakili Bupati Simalungun, dan Akbar Putra Siregar (camat Bandar Huluan) sebagai pemimpin upacara.

Sementaa Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Albert Saragih sebagai perwira upacara. Dalam upacara ini, sejarah singkat otonomi daerah dibacakan oleh Hotdin Purba, seorang analis kebijakan ahli muda di Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun.

Sekda Esron juga membacakan arahan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.

Dalam arahannya, Mendagri menyatakan, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad ini menjadi momen yang tepat untuk merefleksikan arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah.

READ  Berbelanja di Pasar Lumbanjulu, Bupati Berintegrasi dengan Warga

Otonomi daerah dirancang dengan dua tujuan utama, yaitu kesejahteraan dan demokrasi. Untuk mencapai tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ekonomis melalui inovasi kebijakan pemerintah yang sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Di samping itu, pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.

Menurutnya, tujuan demokrasi di sisi lain, menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, yang mendorong terbentuknya masyarakat madani atau civil society. Kedua tujuan ini saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain.

Dalam konteks ekonomi hijau, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dengan efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui penggunaan teknologi hijau seperti energi terbarukan, pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, hingga desain bangunan yang mempertimbangkan efisiensi energi dan pengelolaan limbah lingkungan.

READ  Pemkab Simalungun Asuransikan 48 Ribu Buruh

Kemendagri, ujarnya, berkomitmen untuk memperkuat fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau guna mencapai tujuan lingkungan yang berkelanjutan dan kesejahteraan secara holistik.

Dengan memperhatikan fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana, pemerintah daerah dapat memaksimalkan peran peraturan daerah.

Setelah 28 tahun, otonomi daerah telah menunjukkan dampak positif, seperti meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kemampuan fiskal daerah.

Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan dengan pendekatan kebijakan yang berkelanjutan, memastikan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi memperhatikan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.(kominfo sml)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *