Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM DAN KEMANAN

Polisi Tangkap Mobil Angkut 1.736 Liter Solar

131
×

Polisi Tangkap Mobil Angkut 1.736 Liter Solar

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Pessel.(tribrata news)
Example 468x60

PESSEL, potretkita.id – Satu unit mobil jenis pick up, digangkap Satreskrim Polres Pesisir Selatan, karena diduga mengangkut solar yang melanggar undang-undang.

Polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu itu, menangkap mobil yang membawa solar sebanyak 1.736 liter solar, dikemas ke dalam 56 jirigen. Penangkapan dilakukan Rabu (17/1), di Jalan Raya Punggasan Air Haji Kampung Tandikek, Kenagarian Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil pick up BA 8386 GQ beserta STNK dan kunci kontak, bermuatan solar sebanyak 56 galon diperkirakan isi satu galon 30 liter sebanyak 1.736 liter.

Penangkapan dipimpin Ipda Andrio Saputra, dan Tim Opsnal Macan Kumbang Dantim Aiptu Yopie Alexander serta anggotanya.

READ  Terlibat Baku Tembak, Satu dari Tiga Perampok Tewas

Kasat Reskrim AKP Andra Nova, menjelaskan, penangkapam berawal informasi adanya orang yang menguasai, memiliki, mengangkut atau membawa bahan bakar jenis solar, dengan menggunakan satu unit yang sudah dijadikan barang bukti.

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Tipidter di bawah pimpinan Ipda Andrio, yang sedang melakukan patroli arah selatan Kabupaten Pessel, menyusuri jalan raya Padang–Bengkulu, akhirnya menemukan mobil tersebut,” jelasnya, dikutip dari Tribrata News Polda Sumbar, Kamis (18/1).

Setelah itu, ujarnya, tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai itu, dan menanyakan muatan yang dibawa sang sopir yang bernama OK (29), warga Kampung Muara Kandis Kenagarian Punggasan.

Sang sopir mengakui, yang dia bawa adalah BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon derigen ukuran 30 Liter. Setelah menanyakan dokumen dalam hal membawa kepada pelaku dimaksud, namun tidak bisa memperlihatkan.

READ  Densus 88 Tangkap 18 Teroris Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

“Hanya berdasarkan surat rekomendasi nelayan yang tidak berlaku lagi, hingga ia dan mobil beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel, guna proses hukum selanjutnya,” jelas Andra.

Menurutnya, pelaku diduga pemilik, yang membelinya langsung dari salah satu SPBU yang ada di Pessel. Ancaman hukumnya adalah pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp6 miliar.(tribratanews; ed. mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *