Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITAHUKUM DAN KEMANANSumatera

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi di Labuhanbatu

130
×

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Wanita terduga pelaku penjual bayinya sendiri.(humas polri)
Example 468x60

LABUHANBATU, potretkita.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak.

Dalam peristiwa itu, eorang bayi laki-laki berusia 4 bulan, dijual oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus ini terjadi pada hari Minggu, 21 Januari 2024, di Kabupaten Labuhanbatu.

AKBP Bernhard L. Malau, Kapolres Labuhanbatu, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Sat Reskrim.

“Pada hari Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, terjadi penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan oleh ibu kandungnya yang bernama PNH,” ungkap Napitupulu.

Pelaku perdagangan bayi ini adalah ibu kandung bayi, PNH (18 tahun), serta pembeli bayi bernama KA alias AL (30 tahun). Bayi tersebut dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- oleh ibu kandungnya dengan tujuan untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya.

READ  Kapuspen TNI Kunjungi Divisi Humas Polri

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pembeli bayi, KA AL, pada Senin (22/2) sekitar pukul 11.30 WIB di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bayi yang telah dibeli juga berhasil diamankan oleh polisi.

Sementara itu, ibu kandung bayi, PNH, ditangkap pada Rabu (24/2) sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman orangtuanya di Tapak Tengah. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel merek Redmi A2 warna hitam, serta uang tunai sebanyak Rp50 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan bayi.

Kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang perdagangan orang.

READ  Detik-detik Ambruknya Jembatan Akibat Banjir Lahar

Kapolres Labuhanbatu juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia. Demikianlah berita ini disampaikan oleh Humas Polres Labuhanbatu.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *