Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIK

Ratusan Konten Internet Dinilai Melanggar Aturan Kampanye

113
×

Ratusan Konten Internet Dinilai Melanggar Aturan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.(infopublik)
Example 468x60

JAKARTA, potretkita.id – Ada 204 konten internet yang dinilai melanggar, selama 36 hari kampanye Pemilu 2024 berlangsung. Pelanggarannya beragam, seperti ujaran kebencian dan berita bohong.

“Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty, Kamis (4/1/2024).

Menurutnya, ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen, diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen.

Pelanggaran konten internet ini, tegasnya, paling banyak menggunakan media Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35 persen). Kemudian di Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1 persen).

READ  KPU dan Bawaslu Rekrut Personil untuk Pilkada

“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Lolly menjelaskan, berdasarkan penbawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat, temuan pelanggaran itu umumnya terkait ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2024).

Mngutip pemberitaan pada infopublik.id diketahui, dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten).

READ  Calon Siswa Kedinasan Ikuti Pembekalan di Secata B

Tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sambung Lolly, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna dilakukan penanganan berupa takedown atau penurunan.

Bawaslu mengimbau kepada masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi konten internet, dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.

Aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 08119810123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu, dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.(infopublik.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *