JAKARTA, potretkita.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menetapkan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Berikut adalah jadwalnya :
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
Dalam pada itu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), meminta semua pihak untuk berperan aktif.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat berada di Papua menekankan, mendekatnya waktu penyelenggaraan Pilkada, mengharuskan semua pihak untuk memastikan persiapan, dan proses berjalan sesuai dengan peraturan dan asas pemilu.
“Maka kami memiliki kepentingan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pemilu bukan hanya terhadap ketaatan perundangan-undangan, tetapi juga terkait etika dan penyelenggaraan pemilu,” katanya, dikutip dari laman infopublik.id, Ahad (28/4).
Ratna menyebut, DKPP memilih media massa sebagai mitra kerja untuk memberikan sosialisasi, pendidikan etik, dan melakukan pengawasan serta fungsi kontrol terhadap penyelenggara pemilu.
Dia menegaskan, bmedia massa juga berada pada posisi yang netral untuk menyampaikan informasi secara objektif. DKPP berharap, penilaian objektif terhadap penyelenggaraan di daerah, dapat mendorong perbaikan dan persiapan yang lebih baik dalam menghadapi Pilkada 2024.
Ratna menyoroti adanya masalah politik uang, netralitas aparatur sipil negara, dan netralitas birokrasi yang masih mungkin terjadi.
DKPP juga meminta masyarakat untuk sadar akan pentingnya partisipasi dalam Pilkada, mengingat pemilu tidak bisa diawasi hanya oleh penyelenggara.(infopublik.id; ed. edi)