Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM DAN KEMANAN

481 Miliar Uang Terkumpul di Judi Bola Online

117
×

481 Miliar Uang Terkumpul di Judi Bola Online

Sebarkan artikel ini
Foto: tribratanews.polri.go.id
Example 468x60

JAKARTA – Dua situs judi bola berhasil menghimpun Rp481 miliar uang, terdiri dari Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank, dan Rp81 miliar dari payment gateway.

Perputaran uang di situs judi online itu, berhasil diungkap Satgas Anti Mafia Bola dari Polri. Empat tersangka penyedia situs judi bola itu adalah S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana diberitakan pada laman resmi tribratanews.polri.go.id menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

“Servernya diduga di Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkapnya, di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).

Menurutnya, saat ini Satgas Anti Mafia Bola bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Diduga, ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

READ  Ratusan Sepeda Motor Kena Tilang Saat Razia Malam

Sementara itu, Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menambahkan, modus yang digunakan para tersangka, dengan menyematkan rekening bank di Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

“Para pemain diminta menaruh deposit, dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu. Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023,” katanya.

Saat ini, penyidik melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.(TBNews; ed. mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *