Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM DAN KEMANAN

Begini Modus Baru Pengedaran Narkoba

246
×

Begini Modus Baru Pengedaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba senilai miliaran rupiah di Polda Jambi.(tribratanews)
Example 468x60

JAMBI, potretkita.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, ungkap modus baru pengedaran narkoba jenis sabu.

Modus itu digunakan untuk mengelabui pihak kepolisian. Terungkapnya hal itu, setelah jajaran Polda Jambi menangkap pelaku, beserta barang bukti.

Dari operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sabu seberat 1.241,178 gram atau sekitar 1,2 kilogram, dan 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine seberat 255,65 gram dari tangan para pelaku.

“Narkotika jenis sabu yang diamankan ini, mengandung Methamphetamine yang kemudian dicampur dengan gula,” ujar Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP M. Andi Ichsan.

Menariknya, sebut Andi, pelaku juga menggunakan modus baru, dengan memalsukan kandungan pil ekstasi yang sebenarnya tidak mengandung Amfetamin seperti biasanya.

READ  Wabup Simalungun Ikuti Workshop Indonesia Bersih Narkoba

Namun, setelah diuji laboratorium di Palembang, ditemukan narkotika jenis sabu tersebut dicampur dengan gula untuk mengelabui petugas.

Andi menegaskan, pola kejahatan narkotika terus berubah-ubah untuk menghindari penangkapan, namun pihak kepolisian tetap komitmen, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Kasus ini berhasil terungkap, sebutna, berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Jambi.

Menurut pemberitaan tribraranews.polri.go.id. tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah RS, DM, dan HR. Total nilai barang bukti yang diamankan dari mereka mencapai Rp1,61 miliar secara ekonomis.

Para tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.(TBNews)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *