Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM DAN KEMANAN

Lima Korban Dugaan Perdagangan Orang Diselamatkan

180
×

Lima Korban Dugaan Perdagangan Orang Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Petugas menghimpun keterangan dari para korban.(tribratanews)
Example 468x60

AGAM, potretkita.id – Lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) nyaris menjadi korban. Mereka diduga akan dikirim ke luar negeri. Beruntung, polisi cepat menangkap pelaku.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Senin (29/1) menjelaskan, pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah HN (34). Dia berhasil diringkus di Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.

Korbannya adalah AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung. Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Kamis 25 Januari 2024 di Kenagarian Kampung Pinang.

READ  Empat Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api

“Setelah petugas melakukan interogasi terhadap para korban, saksi serta pelaku. Melalui gelar perkara Jumat (26/1), pelaku HN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Kapolres, sebagaimana diberitakan TribrataNews.

Pelaku berperan sebagai agen perekrutan tenaga kerja, dengan menawarkan para korban untuk bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya, serta diimingi gaji belasan juta rupiah.

“Para korban ditawarkan bekerja ke salah satu perusahaan di Kamboja tanpa dipungut biaya, dengan fasilitas surat-surat administrasi, hingga keberangkatan ditanggung oleh pelaku, syaratnya satu bulan penuh gaji mereka disetor ke pelaku. Gaji yang ditawarkan berkisar Rp2 juta hingga Rp12 juta,” terangnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indnesia (PMI),” tukasnya.(TBNews)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *