Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BudayaSOSBUD

Tradisi Bajapuik dari Ranah Minang

218
×

Tradisi Bajapuik dari Ranah Minang

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pengantin,(indonesia.go.id)
Example 468x60

PARIAMAN, potrerkita.id – Ranah Minang atau Minangkabau. Itulah sebutan untuk menyebut budaya dari Sumatera Barat. Provinsi bernagari ini kaya tradisi dan warisan budaya.

Salah satu tradisi yang amat populer adalah Bajapuik, dari Kabupaten Padang Pariaman. Sejak 2022, tradisi ini sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai Warisan Budaya tak Benda (WBTB).

Bajapuik adalah budaya pernikahan berlatar adat Minangkabau, suku asli di Sumbar. Terdapat satu daerah yakni Pariaman yang memiliki budaya perkawinan berbeda dari wilayah lainnya di Ranah Minang.

Namanya tradisi bajapuik, atau menjemput pengantin laki-laki, atau dikenal pula sebagai adat nan diadatkan, karena sifatnya bisa berubah kapan saja, sesuai kesepakatan masyarakat dan hanya terjadi di satu daerah tertentu, ya di Pariaman.

Bajapuik dilandasi oleh falsafah masyarakat Minang, dengan sistem matrilinealnya atau mengikuti garis keturunan ibu, dalam hukum adat disebutkan posisi suami adalah sebagai tamu di rumah istrinya.

Sebagai tamu atau orang datang, maka berlakulah nilai moral yakni datang karano dipanggia, tibo karano dijapuik, artinya datang karena dipanggil, tiba karena dijemput.

Menurut sejarawan Minangkabau Welhendri, di dalam bukunya Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik, prosesi pernikahan di Pariaman, selalu laki-laki yang diantar ke rumah istrinya.

READ  Pengurus Ikrar Batam Dikukuhkan

Ini sebagai bentuk ketulusan hati menerima, maka dijemput oleh keluarga istri secara adat. Begitu pun sebaliknya, sebagai wujud keikhlasan melepas anak kemenakan, maka laki-laki diantar secara adat oleh kerabat laki-laki. Karenanya laki-laki disebut juga sebagai “orang jemputan”.
Bagi masyarakat Pariaman, bajapuik merupakan suatu kewajiban dari keluarga mempelai perempuan (anak daro) kepada pihak pengantin pria (marapulai). Ini ditandai dengan pemberian sejumlah tanda berupa uang japuik sebelum pernikahan dilangsungkan. Jumlah uang japuik, biasanya dibicarakan oleh paman (mamak) pengantin pria dari pihak ibu.

Azami dalam Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sumatera Barat menyebutnya, diskusi mengenai uang japuik dilakukan dalam sebuah acara bernama batimbang tando.

Di dalam tradisi bajapuik terdapat sejumlah tahapan, di antaranya maantaan asok atau marantak tanggo (mengantarkan asap) maknanya perkenalan keluarga dari kedua pihak calon mempelai.
Keluarga calon mempelai perempuan akan mendatangi keluarga calon mempelai pria, dilanjutkan dengan penentuan waktu pernikahan digelar (bakampuang kampuangan).

Kemudian, saat hari pernikahan tiba, keluarga pengantin perempuan akan melakukan prosesi manjapuik marapulai (menjemput pengantin pria) sekaligus membawa uang japuik.

Sepintas, tradisi ini selain unik, juga jarang dilakukan oleh masyarakat di tanah air. Meski demikian, sebagai daerah yang dikenal dengan falsafah terkenalnya yaitu adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah, maka setiap tradisi atau adat harus selaras dengan ajaran agama.
Artinya, antara adat dan nilai-nilai agama tidak boleh saling bertentangan. Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman Rinalfi, seperti dikutip dari Antara.

READ  Soal Pemilihan Duta GenRe, Begini Kata Bupati Eka

Ia menyebut, tradisi bajapuik tidak melanggar hukum Islam dan lebih mengacu kepada adat istiadat serta tidak terkait agama. Terlebih lagi, prosesi tradisi bajapuik dilakukan sebelum pernikahan berlangsung, sehingga tidak termasuk kepada syarat pernikahan.

“Dalam Islam tidak ada dibahas secara detail tentang uang jemputan karena itu termasuk ke dalam fikih kontemporer atau di luar fikih Islam secara umum,” ujarnya.

Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman Priyaldi mengatakan, pemerintah daerah mengupayakan melindungi tradisi bajapuik di daerah tersebut, karena merupakan suatu kearifan lokal, yang masih dipertahankan sampai saat ini.

Jangan heran, jika pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2022 lalu, telah menetapkan tradisi bajapuik sebagai warisan budaya tak benda (WBTB).(Anton Setiawan/indonesia.g.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *