Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM DAN KEMANANMahasiswaSEKOLAH

Komnas Bahas Pelanggaran HAM Berat di UIN Bukittinggi

346
×

Komnas Bahas Pelanggaran HAM Berat di UIN Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dari islamic-centr.or.id
Example 468x60

BUKITTINGGI, potretkita.id – Topik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi pusat perhatian dalam ranah akademis, mengundang minat civitas akademika untuk mendalami isu tersebut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah mengambil langkah dengan menyelenggarakan sebuah kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatra Barat.

Dalam kuliah umum bertema Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, memberikan pencerahan kepada ratusan civitas akademika dari berbagai program studi, termasuk Hukum Pidana Islam, Hukum Tata Negara, Hukum Keluarga Islam, serta Hukum Ekonomi Syariah.

Semendawai menjelaskan konsep dasar pelanggaran HAM yang berat, yang meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

READ  Kepala Sekolah Perlu Terus Tingkatkan Kompetensi

Menurutnya, genosida merupakan tindakan menghancurkan atau memusnahkan sebagian atau seluruh kelompok, sementara kejahatan kemanusiaan adalah serangan yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil.

“Peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Indonesia juga diadili di Pengadilan HAM sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelasnya.

Menurut Semenadawai, Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat, sedangkan Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik.

Di Indonesia, ujarnya, terdapat 17 peristiwa pelanggaran HAM yang berat, termasuk Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius, Talangsari, Trisakti, Semanggi I dan II, hingga kasus-kasus kontroversial lainnya seperti Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dan Penghilangan Orang Secara Paksa.

READ  Perkara Upah Minimum Dosen PTS Bergulir di MK

Meskipun telah ada upaya hukum untuk menangani kasus-kasus tersebut, ironisnya, dari belasan peristiwa tersebut hanya empat yang telah diadili. Bahkan lebih mengkhawatirkan, tidak ada satu pun dari terdakwa yang dinyatakan bersalah.

“Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan HAM belum memberikan keadilan yang memadai bagi korban pelanggaran HAM,” tambah Semendawai, sebagaimana diberitakan infopublik.id, diakses dan dikutip Senin (25/3).

Dengan pembahasan ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya penegakan HAM di Indonesia, serta mendesak untuk memperbaiki sistem hukum guna memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak terkait.(infopublik.id; ed. mus)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *